Ustad Gadungan Jadi Penghuni Hotel Prodeo, Ini Penyebabnya
Sukabuminow. com || Mengaku sebagai dukun pengganda uang, pria berinisial U (31) dicokok polisi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang dibantu dua rekannya, ES (69), warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dan RE (52), warga Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu mengaku sebagai ustad untuk memuluskan aksinya.
“Modusnya adalah ketiga pelaku melakukan ritual. Korban disuruh minum ramuan yang sudah dicampur obat bius. Saat korban tidak sadar, mereka leluasa mengambil barang-barang korban,” ungkap AKBP Nasriadi, Kapolres Sukabumi saat konferensi pers, Kamis (18/10/18).
Baca Juga :
- Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Ini Hukumannya
- Pelaku Pembunuhan di Cibadak Dijerat Dengan Pasal Ini
Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Diantaranya mencari pasien, menyediakan ramuan yang dicampur obat bius, dan eksekutor.
“Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban yang hartanya sudah mereka kuras,” tandasnya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal berlapis KUHPidana. Yakni Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal (363) Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 378 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Yadi)
Editor : Andra Permana