Kabupaten Sukabumi

Terkait Salah Tulis Tanggal Nikah, Ini Jawaban KUA Sukaraja

Sukabuminow.com || KUA (Kantor Urusan Agama) Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, angkat bicara terkait kesalahan penulisan tanggal pernikahan di buku nikah warga.

Cecep Soleh S, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Sukaraja, mengatakan kesalahan itu bukan murni dari KUA. Itu disebabkan keluarga pengantin datang ke KUA secara mendadak dan dekat dengan tanggal pernikahan. Sedangkan sesuai prosedur, pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 15 hari sebelumnya.

“Datangnya dadakan. Dekat dengan tanggal pernikahan. Kami berupaya membantu, tapi ternyata jadi begini,” tutur Cecep kepada Sukabuminow di kantornya, Rabu (26/12/18).

“Sebetulnya hal ini sudah dijelaskan kepada pihak keluarga pengantin,” sambungnya.

Baca Juga  :

Di tempat terpisah, Vena (36) warga Kampung Neglasari RT 01/03, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, mengakui jika pendaftaran dilakukan secara mendadak. Ia berdalih, pihak keluarga harus mengurus berbagai keperluan sehingga telat mendaftarkan pernikahan tersebut ke KUA.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sosialisasi terkait ini harus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham,” tandasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com 

Berita Terkait

Back to top button