AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Satpol PP Sukabumi Periksa Lokasi Rencana Landasan Darurat di Simpenan

Sukabuminow.com || Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan lokasi pembangunan landasan darurat pesawat kecil di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan. Pembangunan ini mendapat perhatian karena belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, melalui Kepala Seksi Penegakan Perda, Cecep Supriadi, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pembangunan di atas lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

“Kami mendapatkan informasi dari penanggung jawab wilayah mengenai pembangunan landasan darurat yang rencananya akan digunakan untuk keperluan pengiriman bantuan logistik dalam situasi bencana. Namun, kami temukan bahwa kegiatan ini belum dilengkapi dengan izin resmi,” ungkap Cecep.

Pengecekan di lapangan dilakukan bersama pihak Kecamatan Simpenan, melibatkan Kasi Trantib, Kasi PPNS, Kasi Gakperda, dan tim dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Saat di lokasi, Satpol PP langsung menyampaikan kepada pihak pengelola agar segera menempuh proses perizinan sesuai regulasi.

“Tujuan pembangunan mungkin bersifat kemanusiaan, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Kami tidak melarang, namun proses perizinan harus dilalui terlebih dahulu untuk menjamin ketertiban administrasi dan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP juga menginstruksikan pihak kecamatan untuk terus memantau perkembangan di lapangan. Hal ini penting agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.

“Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus berkomitmen mengawal setiap kegiatan pembangunan di wilayah agar sesuai dengan ketentuan hukum. Penertiban dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan dan ketertiban umum di tengah laju pembangunan,” tandasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page