Rotasi dan Mutasi Pejabat Kabupaten Sukabumi Sukses, Sekretaris BKPSDM Bicara Dasar Hukum
Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 259 pejabat. Proses tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/5/23).
Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengatakan, proses yang dipimpin Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tersebut, telah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Ia menyebut, beberapa peraturan menjadi dasar dari proses tersebut.
“Kegiatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil meliputi 14 aspek, salah satunya adalah mutasi,” tuturnya, Kamis (8/6/23).
Ganjar menjelaskan, pada pelaksanaan mutasi rotasi Pejabat Administrator khusus untuk Pejabat Administrator Camat dan Inspektur Pembantu, Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi dan usulan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Selanjutnya Gubernur Jawa Barat memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 perihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 perihal jawaban permohonan usulan rekomendasi pengangkatan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ganjar, berdasarkan rekomendasi Gubernur dan Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA), Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menetapkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi sebagai dasar rotasi mutasi yang terdiri dari :
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/431-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator (Camat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/432-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator (Inspektur Pembantu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/433-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Alih Tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat Eselon III.a dan III.b dan Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/435-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberian Tugas Tambahan Sebagai Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Pengawas Setingkat Eselon IV.a dan IV.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
“Jadi sudah jelas bahwa kegiatan rotasi dan mutasi kemarin itu mempunyai dasar hukum yang jelas serta telah menempuh semua regulasi yang ada. Alhamdulillah kegiatannya berjalan kondusif,” tandasnya. (Denden)
Editor : Andra Permana