Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Reka Ulang Pembunuhan di Perumahan Palabuhanratu, Puluhan Adegan Diperagakan

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Perumahan Fridnanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (17/5/24). Sebanyak 27 adegan diperagakan tersangka A (20 th) saat menghabisi nyawa korban, Sutarjo alias Ceuceu (45 th).

“Hari ini ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka maupun saksi. Yang pembunuhan ada di adegan 14 dan 15. Sampai dengan korban ditemukan oleh saksi,” tutur Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Usai reka ulang berlangsung, Ali mengatakan, pihaknya tidak menemukan fakta baru dari kasus tersebut. Tersangka, disebut Ali, tidak menginginkan hubungan sesama jenis.

“Kalau dari adegan yang dilihat, tersangka sendiri tidak ada keinginan tersangka melakukan hubungan sesama jenis. Yang meminta melakukan adegan sesama jenis si korban sendiri,” terangnya usai reka ulang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum, dan pemilik rumah tersebut.

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan tujuh tahun penjara. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button