Sukabuminow.com || Perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai memasuki tahap pembahasan bersama DPRD. Dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/26), seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan tersebut dinilai penting karena perubahan struktur birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penambahan atau perubahan bidang dalam organisasi. DPRD menekankan agar penataan SOTK benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan perubahan SOTK merupakan usulan eksekutif yang selanjutnya dibahas bersama legislatif. Menurutnya, perubahan tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata.
“Tentunya kita sepakat agar hasilnya nanti, perda ini berguna untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, yang harus dimaksimalkan adalah pelayanan publik,” ujar Politisi Gerindra itu.
Ia menegaskan, perubahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Penataan kelembagaan harus menghasilkan pelayanan yang lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk apa ada perubahan-perubahan tersebut kalau pelayanan publiknya tidak ada perubahan yang signifikan terhadap pelayanan masyarakat?” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menjelaskan pembahasan perubahan SOTK masih berjalan melalui tahapan pandangan umum fraksi. Sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun tanggapan dan jawaban.
“Pastinya ketika dibahas kaitan dengan SOTK ini memang sesuai dengan kebutuhan. Tinggal bagaimana nanti penyelarasan antara masing-masing fraksi. Besok Pak Bupati melakukan tanggapan dan jawaban,” kata Andreas.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan klasifikasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi dari tipe C menjadi tipe A. Andreas menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan struktur organisasi dan pembagian bidang di dalam perangkat daerah.
Menurut dia, terdapat bagian yang membutuhkan penyesuaian karena cakupan bidang dan urusan yang ditangani semakin berkembang. Kenaikan tipe kelembagaan pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan bidang dalam struktur organisasi.
“Ada beberapa wilayah kaitan bagian-bagian ini. Kalau tidak salah, ada dua bidang menjadi tiga bidang. Jadi dengan naiknya tipe, berarti ada penambahan bidang,” jelas Andreas.
Namun, rincian pertimbangan perubahan tersebut masih akan dijelaskan pemerintah daerah melalui jawaban Bupati Sukabumi setelah pandangan umum fraksi disampaikan.
Yudha melihat penataan kelembagaan perlu ditempatkan dalam konteks perubahan Kabupaten Sukabumi yang semakin strategis. Salah satu faktor yang disoroti adalah perkembangan infrastruktur, termasuk kehadiran jalan tol yang akan mengubah konektivitas dan aktivitas ekonomi daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti kesiapan pemerintah daerah dalam menata ruang dan pelayanan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang strategis. Dengan adanya jalan tol masuk, tentunya kita harus mempersiapkan diri,” ujar Yudha.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan tata ruang agar perubahan konektivitas tidak justru menimbulkan persoalan baru. Penataan tersebut dinilai perlu diarahkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, pendapatan asli daerah, serta perekonomian masyarakat.
Yudha menambahkan, Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang sangat luas dengan potensi lahan yang besar. Karena itu, penataan kelembagaan dan tata ruang harus berjalan beriringan agar aset serta potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ia secara khusus menyinggung persoalan hak guna usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan perlu ditertibkan sesuai ketentuan.
“Optimalisasi lahan menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi perubahan ekonomi dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Jawaban Bupati Jadi Tahap Berikutnya
Setelah seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, tahapan pembahasan akan berlanjut pada penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi yang direncanakan dibahas pada Kamis (15/10/26).
Andreas mengatakan substansi pandangan fraksi akan dibahas untuk menghasilkan jawaban pemerintah daerah yang tepat. Dengan demikian, setiap masukan tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna, tetapi menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
