Sukabuminow.com || Persoalan penguasaan lahan di kawasan eks HGU PT Anugrah Jaya Agung (AJA) di Blok Panyawelan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap pencarian fakta di lapangan. Pengukuran dan survei dilakukan untuk memperjelas posisi serta batas objek tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Pengukuran dilakukan pada Selasa (13/10/26).
Tokoh masyarakat Palabuhanratu yang merupakan pihak terlapor oleh PT Gaharu, Dede Ola, mengatakan pengukuran lapangan yang dilakukan atas inisiasi kepolisian menjadi langkah penting untuk melihat kondisi objek tanah secara langsung. Menurutnya, proses tersebut tidak serta-merta menentukan pihak yang memiliki atau menguasai lahan.
“Pengukuran ini menurut saya bagian dari upaya untuk membuat persoalannya terang. Setelah diukur, bukan berarti langsung menjadi pengakuan bahwa tanah itu milik pihak tertentu. Yang perlu dilihat adalah fakta di lapangan, dokumen, riwayat penguasaan, dan batas tanahnya,” ujar Dede Ola, Rabu (14/10/26).
Menurut Dede, dalam pengukuran tersebut ditemukan kondisi batas lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyebut objek yang dipersoalkan berada di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Jayanti.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pencocokan antara dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan menjadi penting. Proses pengukuran juga disaksikan sejumlah unsur terkait di lokasi.
“Kami membuka ruang untuk dilakukan pengukuran. Yang penting semua pihak melihat fakta yang sama. Setelah itu, dokumen dan riwayatnya yang harus dibandingkan,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut keterangannya telah digarap sejak 2001. Ia mengaku memperoleh pengalihan garapan dari penggarap sebelumnya.
Ia memperkirakan luas lahan yang selama ini dikuasainya sekitar satu hektare. Namun, menurut Dede, luasan tersebut dahulu belum ditentukan melalui pengukuran teknis seperti saat ini karena masih berstatus garapan.
Karena itu, ia menilai riwayat penguasaan tanah perlu ditelusuri dari awal. Termasuk proses peralihan hak, batas objek, hingga dasar penerbitan dokumen pertanahan yang kini menjadi bagian dari persoalan.
“Yang ingin kami pastikan adalah riwayatnya. Dari mana dasar hak itu muncul, bagaimana prosesnya, dan apakah kondisi di dokumen sesuai dengan fakta di lapangan. Itu yang menurut saya harus dibuktikan,” ucapnya.
Dede juga mengatakan terdapat riwayat perubahan dokumen dan penguasaan yang menurutnya perlu dibandingkan dengan kondisi faktual.
“Kami tegaskan bahwa hal itu masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Dede Ola menyatakan akan mengikuti proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia juga menyiapkan dokumen dan saksi yang menurutnya dapat menerangkan riwayat penguasaan lahan.
Selain mengikuti proses klarifikasi, Dede Ola menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan meminta penjelasan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait.
“Kami akan ikuti prosesnya. Kalau diperlukan, kami siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Kami juga sedang menyusun langkah hukum bersama penasihat hukum, tetapi semuanya akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga akan menyiapkan bahan untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tuturnya.
Menurut Dede, persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari satu sisi. Kejelasan status tanah, kata dia, membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat penguasaan, batas bidang, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Saya tidak ingin menyimpulkan sendiri. Biarkan fakta, dokumen, saksi, dan proses hukum yang menjelaskan. Harapan saya, semua pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti sehingga persoalannya bisa menjadi terang,” pungkas Dede.
Hingga kini, Dede Ola menyatakan tetap kooperatif dalam proses yang berjalan. Ia berharap rangkaian pemeriksaan dan pencocokan data dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek tanah yang dipersoalkan di kawasan Palabuhanratu.
Kegiatan pengukuran tersebut juga dihadiri oleh Unit Harda Tipidum Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu Lurah Palabuhanratu dan staff, Kades Jayanti dan para kasus, PT Wika (Penjual ke PT Gaharu), PT Gaharu (Pelapor), BPN Sukabumi, Dede Ola (Terlapor), dan unsur masyarakat yang menjadi saksi kedua belah pihak.
Pengukuran juga dilakukan di tempat lainnya, yani di Blok Tamansari Palabuhanratu, mengingat yang dilaporkan PT Gaharu bukan hanya Dede Ola.
Disclaimer: Sukabuminow.com membuka ruang gak jawab atau klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
Redaktur: Andra Permana
