Perda Kabupaten Layak Anak Disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi
Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Keputusan Perda tersebut diambil dari Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/6/24).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku bersyukur dengan diambilnya keputusan Raperda KLA menjadi Perda. Ia berharap, payung hukum yang telah ditetapkan akan mendukung Kabupaten Sukabumi dalam penerapan peraturan seputar KLA.
“Kita bersyukur dengan adanya Perda KLA ini. Tentu akan semakin menguatkan posisi peraturan yang ada sehingga KLA benar-benar bisa diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi,” kata Marwan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf mengatakan, Raperda KLA merupakan usul inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda tahun 2022.
“Perda KLA ini bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” terang Ketua Fraksi PKS itu.
Yusuf berharap, penetapan Perda KLA dapat menjadi salah satu masukan poin besar sendiri terkait penilaian KLA. “Dalam Perda tersebut disusun indikator-indikator terkait dengan pemenuhan KLA. Sehingga semuanya terarah dan terukur dengan mudah,” ujarnya.
“Nantinya, seluruh perangkat daerah maupun instansi serta swasta khususnya dan masyarakat semuanya, bisa terlibat di dalam KLA ini,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana