Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Penikmat Ganja Diciduk di Toko Mainan

Sukabuminow.com || Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/5/23). Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang masuk pada Jumat (19/5/23).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial WA. Berdasarkan pengakuannya, pria 33 tahun itu kerap menikmati ganja di sebuah toko mainan di Jampangkulon.

“Hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papir di laci meja kerja pelaku,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (24/5/23).

Pelaku disanksi dengan Pasal 55 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

“Saat ini masih pengembangan dengan memburu bandar yang memasok pelaku,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button