Pembunuhan di Perumahan Palabuhanratu, Ancaman Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Sukabuminow.com || Pelaku pembunuhan dengan TKP Perumahan Fridnanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, A (20 th), dijerat pasal berlapis. Itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (8/5/24).
“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya tujuh tahun dan 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu (4/5/24) dini hari. Warga mengetahuinya sekitar pukul 04.15 subuh. Bahkan warga sempat berpapasan dengan pelaku. Korban sendiri diketahui bernama Sutarjo alias Ceceu (54 th), yang ditemukan bersimbah darah dengan kondisi telanjang dan telungkup di lantai.
“Pelaku dapat ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian. Ditangkap di dalam bus di Parungkuda. Pelaku berniat melarikan diri ke Bogor,” jelasnya.
Di tempat sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban di tempat kejadian perkara.
“Satu pisau ditemukan di dekat korban, satu lagi di kamar mandi. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau. Itu pengakuan tersangka, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di TKP,” jelasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana