Oknum Pengacara Jadi Tersangka Pencabulan, Belasan Tahun Penjara Menanti

Sukabuminow.com || Oknum pengacara yang tega mencabuli anak tirinya, HRS, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/22).

“Pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun. Saat ini sudah kita tahan,” ujarnya.

Dian menjelaskan, warga Palabuhanratu itu mengajak korban masuk ke kamar rumahnya. Tak pikir panjang, tersangka langsung mengunci pintu kamar yang menjadi saksi bisu itu.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak melayani keinginannya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, korban disebut sebagai cucu tiri tersangka. Namun dalam konferensi pers tadi, polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti diamankan polisi termasuk hasil visum.

“TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti ada visum, keterangan saksi, dan baju korban yang merupakan anak tiri tersangka,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru