Sukabuminow.com II Pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang di Palabuhanratu kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/8/22).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Syarifuddin mengatakan, penertiban yang dilakukan dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) di wilayah Palabuhanratu yang merupakan objek destinasi tujuan wisata (ODTW).
“Penertiban dimulai dari sepanjang Jalan Siliwangi hingga Pasar Semi Modern Palabuhanratu. Kemudian dilanjutkan hingga ke Pantai Muara Citepus,” tutur Syarif.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan yang kesekian kalinya. Pasalnya masih banyak ditemukan PKL yang berjualan di area yang sudah dilarang berdasarkan Perda Nomor 87 tahun 2018 tentang Kawasan Tertib PKL.
“Kita sudah beberapa kali melakukan penertiban. Namun masih ada yang belum tersambung, masih terputus informasinya. Sehingga kami terus melaksanakan penertiban ini,” jelasnya.
Selain untuk menciptakan Tibumtranmas, penertiban itu, kata Syarif, juga dilakukan sebagai bentuk dukungan nyata pihaknya untuk perjuangan Kota Palabuhanratu untuk merebut kembali Piala Adipura.
“PKL ini bukan satu satunya target. Tapi kita bicara tentang kenyamanan dan ketertiban terutama estetika ini wilayah daerah tujuan wisata. Kami ingin menyajikan sesuatu yang lebih enak dilihat kepada para pengunjung yang datang ke wilayah Palabuhanratu,” tegasnya.
“Imbauan tidak kurang kami sampaikan namun masyarakat belum paham. Kami selalu mengimbau agar tertib di spot yang sudah kami larang berdasarkan zona,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
