Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba diciduk Satnarkoba Polres Sukabumi. Selain sabu dan daun ganja kering, polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras.
“Semuanya pengedar. Modusnya dengan salam tempel di tempat-tempat tertentu,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (19/10/21).
Ia menjelaskan, dari enam tersangka, tiga di antaranya pengedar ganja. Dua lainnya pengedar sabu, dan satu orang pengedar obat keras.
“Kita amankan barang bukti 86 gram ganja, 31,59 gram sabu, dan 2.362 butir obat terlarang,” urainya.
Adapun hukuman yang akan diterima para tersangka beragam. Mulai dari empat tahun hingga 15 tahun.
“Tersangka tidak ada yang berstatus pelajar, mereka pemain berbeda,” timpal Kasat Reserse Narkoba, AKP Kusmawan.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
