Dua Raperda Siap Diundangkan
Sukabuminow.com || Dua Raperda Hasil Evaluasi Gubernur dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/23). Keduanya yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, berita acara kedua putusan yang telah ditandatangani eksekutif dan legislatif Kabupaten Sukabumi akan segera diberikan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga :
“Hasil kajian sudah semuanya sesuai. Mekanismenya pun sudah ditempuh dengan baik. Kami berharap segera diundangkan,” ungkapnya.
Di tempat sama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, hasil evaluasi gubernur harus secepatnya dijadikan Perda. Sehingga tahun 2024 aturan tersebut telah baku dan bisa dimanfaatkan dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Selama ini kan bingung. Termasuk contohnya di sepanjang pantai itu rumah makan tidak berizin, tidak punya legalitas lah secara formal, yang selama ini secara aturan tidak boleh dipungut pajak. Ternyata ada celah diyakini dibolehkan pada waktu kepada orang yang datang untuk ke masuk restoran itu, ada pajak restorannya,” jelasnya.
Selain kedua Raperda tersebut, Rapat Paripurna tadi juga membahas agenda Penyampaian Laporan Tahunan Keempat Tahun 2023 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana