Sukabuminow.com || Pemerintahan desa memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah. Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan wilayah desa yang lebih optimal guna meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Ketua Tim Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, yang mewakili Kepala DPMD Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri. Hal ini sejalan dengan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, penataan desa harus berlandaskan regulasi yang jelas. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses ini antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 45 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami sudah lakukan sosialisasi. Dan ini bukan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai forum diskusi agar desa-desa dapat memahami kebijakan penataan wilayah secara komprehensif dan implementatif,” ujarnya, Rabu (5/3/25).
Manfaat Penataan Desa: Dari Administrasi hingga Peningkatan Kesejahteraan
Penataan desa bukan sekadar pemetaan administratif, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan struktur pemerintahan desa yang lebih efektif dan tata kelola yang lebih baik, berbagai manfaat konkret dapat dirasakan oleh masyarakat, antara lain:
- Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Efisien
Dengan cakupan wilayah yang lebih tertata, pelayanan administrasi desa bisa berjalan lebih lancar, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah. - Pembangunan yang Lebih Merata
Dengan penataan yang jelas, pembangunan infrastruktur dan program desa dapat lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. - Akses Transportasi dan Infrastruktur yang Lebih Baik
Penataan wilayah mendukung perencanaan jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan desa. - Kondisi Sosial dan Budaya yang Lebih Harmonis
Desa yang tertata dengan baik dapat mengurangi potensi konflik terkait batas wilayah serta meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat. - Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Dengan pemerintahan desa yang lebih profesional, peluang peningkatan keterampilan dan kapasitas SDM desa semakin terbuka.
Syarat Pembentukan Desa Baru
DPMD juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membentuk desa baru, termasuk:
- Desa induk harus berusia minimal lima tahun sebelum pemekaran.
- Memiliki peta batas wilayah yang jelas dan diakui secara hukum.
- Jumlah penduduk harus memenuhi ketentuan minimal yang berlaku.
- Memiliki akses transportasi yang memadai serta fasilitas pemerintahan desa.
- Kondisi sosial dan budaya harus mendukung pembentukan desa baru.
- Pendanaan operasional dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menjalankan pemerintahan desa secara mandiri.
Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Profesional dan Berdaya Saing
Sosialisasi ini telah dilaksanakan di beberapa wilayah, salah-satunya di Kecamatan Cikembar pada Februari lalu. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi kepala desa dan perangkatnya tentang strategi penataan desa yang efektif.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat desa, penataan wilayah bisa berjalan optimal, sehingga pemerintahan desa semakin efektif dan berdaya saing,” pungkasnya.
Melalui kebijakan penataan desa yang terarah, diharapkan pemerintahan desa tidak hanya lebih tertata secara administratif, tetapi juga semakin mandiri, inovatif, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warganya. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
