AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Disperkim Realisasikan Program Rehab Rutilahu

Sukabuminow.com || Sebanyak 282 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa se-Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/11/23).

Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut untuk rehab rumah tidak layak huni (rutilahu) di ratusan LPM Desa tersebut.

Baca Juga :

“Total ada 760 unit rutilahu yang direhab menggunakan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 ini,” terang Dede.

Ia menjelaskan, anggaran untuk rehab rutilahu tersebut mencapai 20 juta rupiah per unitnya. Dari jumlah tersebut, 17,5 juta rupiah digunakan untuk bahan dan material bangunan, dua juta rupiah untuk upah, dan 500 ribu rupiah untuk biaya operasional.

“Anggaran rehab rutilahu tersebut ditransfer ke rekening LPM Desa masing-masing. Selanjutnya mereka yang akan menindaklanjuti rehab rutilahu tersebut,” pungkasnya. (Ade F)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button