Dicekoki Minuman Beralkohol, Remaja Ini Diperkosa Delapan Pelajar
Sukabuminow.com || Remaja perempuan 13 tahun disetubuhi oleh delapan orang laki-laki di sebuah rumah di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Para pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, awalnya korban yang berinisial R membuat status di media sosial fesbuknya yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Status tersebut direspons pelaku berinisial V (15 th) dengan mengajaknya bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024. Korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan sepeda motor. Mereka pergi ke kontrakan kosong di Cicantayan. Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual bersama tujuh lainnya,” terang Rizka dalam konfrensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/5/24).
Rizka menjelaskan, tersangka yang diciduk berusia antara 15 hingga 18 tahun. Masing-masing berinisial R, A, J, F Als N, F, V, IA dan FP. Seluruh pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan pelaku R melakukannya hingga dua kali.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
“Pasal yang disangkakan yakni 81 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Edo)
Editor : Andra Permana