Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Duel Bak Jagoan, Dua Pelajar Diciduk Polisi

Sukabuminow.com || Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) usai aksi tawurannya viral di media sosial. Keduanya yakni F dan A yang masih berstatus pelajar, terancam pidana paling lama lima tahun sesuai dengan tuntutan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, peristiwa itu terbongkar setelah adanya korban berusia 16 tahun yang dirawat di RSUD Palabuhanratu.

“Peristiwa tawuran terjadi pada 29 April 2024, sekitar pukul 04.00 sore di Jalan Cipatuguran tepatnya di dekat area PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya, Kamis (2/5/24).

Dalam video tersebut, terlihat dua kelompok anak berseragam SMK melakukan aksi saling serang menggunakan senjata tajam hasil modifikasi. Sedangkan korban yang dirawat di RSUD Palabuhanratu sendiri awalnya mengaku sebagai korban begal.

“Awalnya mengaku korban begal. Namun berdasarkan hasil cek TKP kemudian pemeriksaan intensif dari penyidik, diketahui bahwa korban diduga mengalami tindak pidana penganiayaan yang diawali dari adanya tantangan untuk duel,” katanya.

Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa tawuran tersebut merupakan duel yang telah disepakati waktu dan tempatnya oleh kedua belah pihak itu. Tawuran itu disepakati melalui media sosial dengan sistem satu lawan satu dan dua lawan dua.

“Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, dan kaki. Saat ini masih mendapatkan perawatan, tetapi untuk kesehatan berlangsung sudah mulai membaik,” jelasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button