Dede Ola Dilaporkan ke Polisi soal Lahan Eks HGU PT AJA di Sukabumi, Ini Klarifikasinya

Sukabuminow.com || Pengusaha Dede Ola memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memberikan wawancara dan klarifikasi terkait persoalan penguasaan lahan yang kini masuk dalam proses penanganan kepolisian, Jumat (9/10/26).

Dede menyebut dirinya dilaporkan oleh pihak PT Gaharu atas dugaan penyerobotan lahan. Ia menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk sikap sebagai warga negara yang baik, taat, dan patuh terhadap hukum.

Menurut Dede, pemanggilan tersebut bersifat wawancara klarifikasi. Ia pun memilih mengikuti proses yang sedang berjalan sembari menyampaikan dokumen serta keterangan yang menurutnya berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan.

“Saya datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Ini bagian dari sikap saya sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum. Saya akan ikuti prosesnya dan menyampaikan fakta serta bukti yang saya miliki. Saya dimintai keterangan selama hampir empat jam. Kurang lebih ada 10 orang yang dilaporkan terkait persoalan yang sama,” ujar Dede Ola, Sabtu (10/10/26).

Dede Ola Ungkap Riwayat Penguasaan Lahan Sejak 2001

Dede Ola menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan di kawasan Blok Panyawelan atau Batu Sapi, Palabuhanratu, yang menurut keterangannya telah ia garap sejak 2001.

Ia mengaku memperoleh pengalihan garapan dari penggarap sebelumnya. Saat itu, menurut Dede Ola, lahan tersebut belum dibebaskan oleh perusahaan yang menguasai hak atas tanah pada periode tersebut.

Ia menyebut memiliki dokumen dan saksi yang dapat menerangkan riwayat pengalihan garapan tersebut. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam persoalan dengan PT Wika terkait lahan yang sama.

“Saya menggarap lahan itu sejak 2001 setelah menerima pengalihan dari penggarap sebelumnya. Ada bukti dan ada saksi yang mengetahui proses tersebut,” katanya.

Dede Ola kemudian mempertanyakan munculnya hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Gaharu. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menyatakan belum pernah melakukan pengalihan garapan kepada PT Wika maupun PT Gaharu.

Persoalkan Dasar Terbitnya HGB

Dede Ola mengatakan, persoalan yang ingin ia pastikan bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan saat ini. Ia ingin mengetahui secara jelas dasar dan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan HGB tersebut.

Menurut dia, terdapat riwayat perubahan status hak atas lahan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dede Ola juga menyebut pernah melihat data pertanahan yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan area pada beberapa tahap.

“Yang ingin saya ketahui adalah dasar penerbitan HGB itu. Riwayatnya harus ditelusuri dari awal, termasuk apakah proses pembebasan dan pengalihan garapan kepada para penggarap sudah dilakukan,” ujarnya.

Dede Ola memperkirakan lahan yang selama ini ia garap sekitar 1 hektare atau 10.000 meter persegi. Ia juga menyebut terdapat area yang menurutnya dahulu tercatat sebagai jalur hijau dan kemudian mengalami perubahan dalam data pertanahan.

Namun, Dede Ola menegaskan seluruh persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum. Ia tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terhadap legalitas pihak lain.

Dede Ola Siap Ikuti Proses Hukum

Dede Ola menilai, persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum diarahkan pada persoalan pidana. Ia berharap, seluruh pihak dapat mengikuti mekanisme hukum untuk menentukan status dan dasar penguasaan lahan.

“Saya akan mengikuti alurnya. Kalau memang diperlukan, kami siap menghadirkan saksi dan menunjukkan bukti. Saya tidak ingin menyimpulkan sendiri karena yang harus dilihat adalah riwayat, dokumen, dan proses hukumnya,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang membutuhkan penyelesaian melalui pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dede berharap proses klarifikasi dapat membuka persoalan secara lebih terang. Ia juga berharap seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan dokumen dan keterangan.

“Saya bertahan bukan semena-mena. Saya punya riwayat penguasaan lahan, ada bukti dan saksi. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan melalui jalur hukum agar semuanya jelas. Kami juga melakukan upaya perlawanan hukum untuk mendapat keadilan,” pungkasnya.

Hingga tahap klarifikasi ini, Dede Ola menyatakan akan tetap kooperatif terhadap proses yang dilakukan kepolisian. Ia juga menyerahkan perkembangan perkara kepada mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

Disclaimer: Sukabuminow.com membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.

Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru