Buron Sebulan, Penganiaya Istri Diringkus Polisi

Sukabuminow.com || Pria penganiaya istrinya sendiri di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, diringkus Unit Reskrim Polsek Jampangtengah dalam Operasi Libas Lodaya 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan pria berinisial S (36 th) itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (1/6/22) lalu.

“Sempat buron selama satu bulan. Kejadiannya sendiri tanggal 1 Mei lalu. Tersangka ditangkap tanggal 1 Juni kemarin di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya,” terang Dedi.

Pelaku dan korban yang berinisial ES (26 th), sempat cekcok sebelum kejadian. Saat itu, korban meminta cerai. Permintaan tersebut tak dapat diterima pelaku hingga akhirnya kalap.

“Pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya. Kemudian mengambil seutas tali tambang dan menjerat leher korban. Sempat melawan, namun korban diseret pelaku ke tengah rumah,” jelasnya.

Aksi pelaku terhenti setelah itu dengan pura-pura kesurupan. Modus itu digunakan pelaku agar korban menyangka perbuatan itu tidak dilakukan dalam keadaan sadar.

“Korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lutut kaki kiri. Kasus ini sekarang kami proses,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru