Ajak Masyarakat Lebih Peka Keamanan Lingkungan, Bupati Sukabumi : Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Penggeledahan rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, oleh Densus 88 Anti Teror dibackup Polres Sukabumi, Senin (29/3/21) sore, mengejutkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Kejadian tersebut berawal dari tertangkapnya seorang terduga teroris di ITC Mangga Dua, Jakarta. Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya berupa kabel dan banyak material yang diduga bahan peledak.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku terkejut dengan hasil yang didapatkan dari penggeledahan di rumah yang berada di Kampung Limbangan tersebut. Ia meminta, masyarakat semakin peduli dengan lingkungan sekitar.
“Harus peka dan lebih berhati-hati. Sebab semakin kita tidak peka dan tidak peduli dengan lingkungan, peluang mereka akan semakin mudah untuk melakukan kegiatannya. Kita persempit ruang geraknya,” tutur Marwan, Selasa (30/3/21).
Tak hanya itu, Marwan juga meminta masyarakat kembali menggalakan siskamling dan menerapkan peraturan tamu wajib lapor 1×24 jam.
“Bukan maksud mencurigai, tapi lebih kepada pencegahan demi kebaikan kita bersama. Boleh welcome kepada siapa saja dan dari mana saja. Tapi aturan tamu wajib lapor 1×24 jam harus diterapkan,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com