Pemkab Sukabumi Pastikan Restrukturisasi Dinas Pertanahan Tak Jadi Beban APBD

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan perubahan struktur kelembagaan bidang pertanahan dan tata ruang tidak boleh berujung pada pembengkakan birokrasi maupun beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas saat membacakan jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/26).

Andreas mengatakan restrukturisasi perangkat daerah diarahkan untuk membuat pelayanan pemerintahan lebih efektif, ramping, dan responsif. Penambahan atau penataan struktur harus didasarkan pada kebutuhan nyata, beban kerja, kemampuan fiskal, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Pembesaran struktur menjadi tipe A hanya dibenarkan jika ada peningkatan nyata pada efektivitas fungsi pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi,” ujar Andreas saat membacakan jawaban Bupati.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 adalah penguatan kelembagaan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Berdasarkan validasi urusan pemerintahan, bidang pertanahan memperoleh skor 1.000, atau melampaui ambang batas 800 untuk tipologi A. Sementara itu, urusan penataan ruang memperoleh skor 340 dan akan diakomodasi dalam bidang teknis.

Pemerintah daerah menyatakan perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nomenklatur. Struktur baru akan diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan pertanahan, tata ruang, data geospasial, hingga konflik pemanfaatan ruang.

Andreas menyebut kebutuhan belanja pegawai dan operasional akan dihitung secara cermat sebelum dan setelah perubahan struktur. Langkah tersebut dilakukan agar penyesuaian kelembagaan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Sukabumi.

“Penyesuaian kelembagaan ini akan dihitung secara cermat dan rasional, khususnya pada belanja pegawai serta penyediaan sarana dan prasarana agar tetap proporsional dengan kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Pemkab Sukabumi juga menyiapkan mekanisme kerja terpadu agar perubahan struktur tidak menciptakan rantai birokrasi baru. Koordinasi akan diperkuat dengan perangkat daerah terkait, terutama dalam pengelolaan data, tata ruang, pengawasan, dan pelayanan perizinan.

Dalam penempatan aparatur, pemerintah daerah memastikan prosesnya akan mempertimbangkan analisis jabatan, analisis beban kerja, kualifikasi, serta kompetensi.

Andreas mengatakan restrukturisasi juga harus dibarengi perubahan budaya kerja aparatur. Orientasinya diarahkan dari birokrasi yang menunggu dilayani menjadi birokrasi yang aktif memberikan pelayanan.

“Kami berkomitmen agar restrukturisasi organisasi ini dibarengi transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih responsif, profesional, dan berorientasi melayani kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Selain pelayanan administrasi pertanahan, pemerintah daerah menyiapkan penguatan fungsi reforma agraria, termasuk dukungan terhadap penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penanganan persoalan pertanahan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan sesuai kewenangan daerah.

Pemkab Sukabumi juga menegaskan penataan ruang harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, mitigasi bencana, kelestarian bentang alam dan aliran sungai, serta kearifan lokal.

Dengan demikian, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan organisasi. Pemerintah daerah menargetkan penataan tersebut menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, tata kelola yang lebih terintegrasi, serta penggunaan APBD yang semakin efektif.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru