Polisi Ringkus Pelaku TPPO, Belasan Tahun Penjara Menyambut
Sukabuminow.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil meringkus tiga tersangka kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan seorang perempuan berinisial K (48 th), warga Kecamatan Jampangtengah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka yakni R (37 th) berperan sebagai perekrut, J (49 th) yang membantu membuatkan Paspor dan mengantar medical, serta S (36 th) eks pekerja migran yang berperan sebagai penyalur ke agen.
“Februari 2022 korban direkrut oleh tersangka yang sudah diberi modal untuk order senilai 60 juta kalau dirupiahkan. Kemudian korban diiming-imingi mendapatkan penghidupan yang layak jika berangkat ke Timur Tengah. Diuruslah semua keperluan pemberangkatan oleh para tersangka,” tutur Maruly dalam konferensi pers, Selasa (13/6/23).
Namun, kata Maruly, janji manis para tersangka tak dirasakan korban. Selama bekerja di Riyadh, Arab Saudi, korban hanya ditempatkan di dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi.
“Korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan TPPO ini. Kemudian Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk berkomunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Saat ini korban sudah kembali ke Indonesia. Polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel milik para tersangka. Selain itu, dokumen berupa buku tabungan hingga paspor juga berhasil diamankan.
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana