Polisi Ciduk Pencuri Mobil dan Ponsel, Penjara Tujuh Tahun Menanti
Sukabuminow.com || Dua kasus pencurian diekspos Polres Sukabumi kepada awak media melalui konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (29/5/23). Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, keduanya yakni pencurian mobil dan dua unit ponsel di tempat berbeda.
“Satu dari tiga pencuri mobil kami amankan. Inisialnya AY, 29 tahun. Kami berhasil melacak mobil curiannya dengan GPS di mobil itu yang masih aktif,” ungkap Maruly.
Peristiwa itu, kata Maruly, terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu – Sukabumi, Kampung Parung Cabok, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, 13 Mei lalu sekitar pukul 09.00 malam.
“Korban saat itu hendak ke rumah orang tuanya. Mobilnya diparkir di pinggir jalan raya kurang lebih 50 meter jaraknya dengan rumah,” bebernya.
Para pelaku sempat mengganti pelat nomor mobil tersebut. Saat ditemukan, kaca pintu sebelah kanan pecah. Menurut pengakuan pelaku, mobil tersebut akan dijual ke daerah Bogor.
“Satu unit Avanza silver metalik, kunci kontak, STNK, dan dua pelat nomor asli dan palsu kami amankan,” ungkapnya.
“Pelaku terancam tujuh tahun penjara. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial A dan I,” tandasnya.
Pencurian Ponsel
Sementara itu seorang pemuda berinisial BE (22 th), warga Kecamatan Palabuhanratu, mendekam di sel usai mencuri dua ponsel pada Selasa (23/5/23) di Kampung Leuwigoong, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Pelaku masuk ke dalam kontrakan saat pemilik ponsel yaitu YA dan FB sedang tidur. Saat itu, pintu tidak terkunci,” terang Maruly.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di Taman Kota Palabuhanratu. Polisi mengamankan barang bukti berupa dus book ponsel merek Poco X3 warna hitam.
“Pelaku terancam tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 1,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana