Perwakilan Warga Ciwaru Minta Kades PAW Segera Dilantik, Begini Kata Komisi I DPRD
Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara perihal tuntutan perwakilan warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, yang menginginkan pelantikan Kades PAW segera dilakukan.
Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman membenarkan bahwa SK Bupati untuk Kades PAW Ciwaru sudah turun sejak 17 April lalu. Namun, pelantikan masih belum dilaksanakan.
“Tadi kami terima untuk audiensi. Masyarakat Ciwaru menuntut agar Kades PAW yang sudah terpilih itu dilantik. Dikarenakan batas waktu sesuai Perda yang sudah tertera bahwa batas waktu itu 30 hari,” terang Politisi PDI Perjuangan itu, Selasa (16/5/23).
Kendati begitu ia menegaskan, bahwa pihaknya juga masih ada toleransi. Sebab menurutnya, terdapat waktu libur dalam hitungan kalender. Sehingga secara jelas masih ada ruang untuk menjawab.
“Tapi mudah-mudahan hasil rapat hari ini kesepakatan baik Komisi 1 semua fraksi tadi sudah menyampaikan, kami mohon dengan hormat kepada Bupati Sukabumi sebagai pemangku jabatan yang kewenangan untuk melantik atau camat di atas mandat Bupati segera melantik. Kita minta itu hari Jumat segera dilantik,” ucapnya.
Paoji menegaskan, Komisi I mendukung Kades PAW Ciwaru segera dilantik. Ia menyebut, aspirasi perwakilan masyarakat Ciwaru telah ditampung nya. Dukungan terhadap tuntutan masyarakat juga didasari dengan peraturan daerah yang sudah jelas terkait pelantikan Kades terpilih.
“Perdanya juga kami yang buat. Di situ sudah tidak bisa dirubah lagi. Sebetulnya aturan-aturannya sudah ada. Tinggal kita buka itu Perda tersebut kaitan Perda Pilkades, baik Pilkades Antarwaktu mau pun Pilkades secara serentak,” jelasnya.
Ia berharap, kasus tersebut dijadikan contoh ke depan. Terlebih September tahun 2023 ini, Kabupaten Sukabumi akan menggelar Pilkades Serentak 71 desa di 38 kecamatan.
“Pilkades Serentak di depan mata. Semoga ini menjadi hal yang tidak terulang nantinya,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana