AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPertanian

Perda LP2B, Solusi Mencegah Penyempitan Lahan Pertanian

Sukabuminow.com || Ratusan hektare lahan pertanian produktif di Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, direkomendasikan menjadi bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang PPBP Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal melalui Kepala UPTD Pertanian Wilayah IV Palabuhanratu, Ira Nuryanti, usai melakukan sosialisasi Perda LP2B di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Bantargadung, Senin (8/5/23).

“Ada130-an hektare yang direkomendasikan. Tapi kembali lagi, nanti bagaimana pihak desa dan para petani mengambil keputusan,” terang Ira.

Ia menjelaskan, masih ada banyak desa yang masih belum memiliki Peraturan Desa tentang LP2B. Peraturan tersebut, notabene melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan lain.

“Perda LP2B mencegah terjadinya penyempitan lahan pertanian produktif di Kabupaten Sukabumi. Kami terus lakukan sosialisasi ini hingga tanggal 12 Mei mendatang. Semoga tahun ini, semua desa di Kabupaten Sukabumi memiliki Perdes LP2B,” pungkasnya. (Ade Firmansyah)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button