Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Penganiaya Anak Kandung Resmi Jadi Tersangka, Hukuman Ini Menanti

Sukabuminow.com || Pelaku penganiayaan terhadap anaknya sendiri, E (34 th), warga Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/8/23).

“Ancaman hukumannya selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda 72 juta rupiah,” ungkap Maruly.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, keterangan saksi, video viral, dan ponsel yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun itu.

“Tersangka diamankan di Polsek Sagaranten pada Minggu malam. Kemudian diserahkan ke Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang ayah menyiksa anaknya sendiri. Hal itu dilatarbelakangi gegara bocah tiga tahun itu meminta uang jajan. Lebih keji, aksi tersebut direkam sendiri oleh tersangka dan diupload ke media sosial.

“Kejadiannya hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023. Tersangka emosi dan melakukan aksinya itu. Video penyiksaan diupload ke medsos dengan tujuan agar istrinya yang sudah satu setengah tahun bekerja di Arab Saudi tahu kondisi anaknya itu di kampung dan segera pulang,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button