Dugaan Pelecehan Seksual di Palabuhanratu, Polisi Tetapkan Tersangka
Sukabuminow.com || Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, SRP, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/7/24) malam.
Adapun kasus yang menjerat SRP yakni dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap salah satu finalis Pemilihan Puteri Nelayan 2024. Sebelumny, laporan dibuat keluarga korban pada 5 Juli 2024 lalu.
“Bener kang. Pemanggilan saksi kedua setelah Kamis kemarin tidak hadir karena sakit. Dan tadi malam yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri, selasa (30/7/24).
Ali mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini proses pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana