Disdik Kabupaten Sukabumi Perketat Keselamatan Revitalisasi Sekolah

Sukabuminow.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memperketat pengamanan selama pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan berlangsung. Keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, pekerja konstruksi, dan masyarakat ditegaskan menjadi prioritas dalam setiap tahapan proyek.

Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, 7 Oktober 2026. Aturan itu secara khusus meminta seluruh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Deden menegaskan, revitalisasi sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik. Aspek keamanan dan keselamatan harus berjalan sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.

“Pelaksanaan revitalisasi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Deden, Senin (12/10/26).

Siswa Dilarang Masuk Area Proyek

Salah satu ketentuan utama yang ditekankan Disdik Kabupaten Sukabumi ialah pemisahan area konstruksi dari aktivitas sekolah.

Kepala satuan pendidikan wajib memastikan area pekerjaan diberi pembatas dan pengamanan sehingga tidak bercampur dengan aktivitas peserta didik maupun warga sekolah lainnya.

“Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan juga dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman,” tegasnya.

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menambahkan bahwa pihaknya menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan agar pengamanan tidak berhenti pada pemasangan pembatas proyek.

“Pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Setiap potensi bahaya juga harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) ,” katanya.

Sembilan Kewajiban Sekolah

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan kewajiban yang harus diperhatikan kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi.

Pertama, sekolah wajib memastikan pekerjaan menerapkan prinsip keselamatan konstruksi. Kedua, koordinasi dengan pelaksana konstruksi dan konsultan pengawas harus dilakukan pada setiap tahapan pekerjaan.

Ketiga, area proyek harus dipisahkan dari aktivitas warga sekolah. Keempat, rambu keselamatan, pembatas, alat pelindung diri bagi pekerja, serta pengaturan akses keluar-masuk wajib dipastikan tersedia.

Kelima, pekerjaan yang memiliki potensi bahaya harus dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko. Keenam, panitia pembangunan harus memastikan dokumen keselamatan konstruksi tersedia dan diterapkan sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Dokumen tersebut antara lain Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sesuai lingkup serta ketentuan pekerjaan.

Ketujuh, peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk ke area proyek. Kedelapan, kondisi yang berpotensi membahayakan harus segera dilaporkan kepada Disdik Kabupaten Sukabumi.

Kesembilan, seluruh penerapan pengamanan dan keselamatan konstruksi wajib didokumentasikan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.

Progres Proyek Wajib Disertai Laporan Keselamatan

Disdik juga menegaskan bahwa penerapan SMKK bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen keselamatan konstruksi harus diperiksa, direviu, dan disetujui sesuai ketentuan sebelum serta selama pekerjaan berlangsung.

“Panitia pembangunan diwajibkan menyampaikan laporan sesuai perkembangan pekerjaan. Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi,” imbuh Deden.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan aspek keselamatan dapat dipantau bersamaan dengan kemajuan pembangunan.

“Dengan kebijakan ini, revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik, tetapi juga memastikan proses pembangunannya berlangsung aman bagi seluruh warga sekolah,” pungkasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru