Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Belasan Kendaraan Motor Curian Diamankan Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diciduk Satreskrim Polres Sukabumi dalam waktu 24 jam terakhir. Sebelumnya ,para pelaku beraksi di wilayah Parakansalak pada 14 Agustus 2024 lalu.

“Dari hasil pengembangan kami mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku. Modusnya adalah pencurian dengan pemberatan, menggunakan kunci T yang dilakukan malam hari secara bersama-sama dengan cara merusak lubang kunci,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam konferensi pers, Jumat (6/9/24).

Ketiga pelaku di antaranya AH (35 th), warga Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai pelaku utama, selanjutnya S (31 th) dan AK (31 th), warga Limus Amis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sebagai penadah utama dan penadah.

“Para pelaku sudah berulangkali melakukan aksinya. Tujuannya mencari keuntungan dengan cara menjual kendaraan hasil curian kepada penadah utama dan penadah,” jelasnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya berstatus DPO yang berinisial K (30 th), warga Kecamatan Bantargadung. Wilayah operasi para pelaku berada di Kabupaten Sukabumi hingga Bogor Raya.

“Para pelaku ini sudah ahli. Hanya butuh waktu satu atau dua menit saja mereka bisa mencuri kendaraan bermotor. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait hal ini.”

“Mereka terancam tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHPidana,” terangnya.

Samian mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti surat laporan polisi dan surat surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres Sukabumi. Tentunya di dalam proses hukum tetap berjalan, maka barang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Mulya H

Berita Terkait

Back to top button