Bang Jay, Sang Predator Anak Dituntut Belasan Tahun Bui
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Masih ingat dengan Bang Jay alias FCR?. Jika tidak, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi tersebut, merupakan pelaku pedofilia berupa pencabulan (sodomi) terhadap 30 anak laki-laki di Kalapanunggal, Juni 2020 lalu.
Saat ini, kasusnya mulai digarap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Pelaku dituntut hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
“Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga. Itu merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, Selasa (9/2/21).
Kilas balik ke belakang, FCR alias Bang Jay diamankan Satreskrim Polres Sukabumi, 27 Juni 2020 lalu, setelah diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Berdasarkan pendalaman penyidik, pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut kepada 30 orang anak laki-laki.
Aksi pelaku berlangsung sejak tahun 2019 silam. Adapun korban adalah anak laki-laki berusia 15 tahun kebawah. Modus operandinya, yakni pelaku mengenal para korban melalui fesbuk. Kemudian meyakinkan korban-korbannya akan memberikan ilmu kanuragan untuk jaga diri. Dan jika menolak, korban ditakut-takuti menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




