Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Dua Pekan, Sejumlah Pelaku Cabul Disikat Polisi

Sukabuminow.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam pelaku pencabulan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dan pengungkapan tersebut hanya dalam kurun waktu dua pekan saja.

Keenam pelaku di antaranya YM (38 th) warga Kecamatan Nagrak, RP (19 th) dan YAY (59 th) warga Kecamatan Simpenan, H (22 th) warga Kecamatan Bojonggenteng, RS (20 th) warga Kecamatan Warungkiara, dan D (54 th) warga Kecamatan Nanggung Bogor.

“Tersangka YM tega mencabuli keponakannya yang berusia 13 tahun sekitar bulan Maret 2023. Kemudian RP melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak perempuan usia sembilan tahun di Kecamatan Simpenan,” jelasnya dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (1/6/23).

Sementara itu H dilaporkan ke polisi usai korban yang merupakan mantan pacarnya melaporkan aksi bejatnya. Sedangkan tersangka RS melakukan persetubuhan kepada gadis berusia 14 tahun. Selanjutnya D tega mencabuli gadis di bawah umur yang berusia 11 tahun.

“Terakhir tersangka YAY, melakukan aksi bejatnya kepada anak usia sembilan tahun. Pelaku berpura-pura ke rumah korban menanyakan karung. Tersangka melakukan aksi cabulnya di tengah rumah korban,” bebernya.

Para tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Maruly. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button