Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Tebang Pohon Perhutani, Dua Pria Dibui

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Dua orang berinisial K asal Semarang, dan US, asal Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, terancam bui maksimal 5 tahun dan atau denda 1 Miliar.

Keduanya terbukti melakukan pencurian pohon Sonokeling di kawasan Perumahan Kehutanan Negara Republik Indonesia (Perhutani) Resort Pengelolaan Hutan (RTH) Cimahpar di Kampung Cibodas, Desa/Kecamatan Cidolog.

“Ada kelalaian dalam penebangan pohon di lahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan Perhutani,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Senin (20/9/21).

Ia menjelaskan, pelaku K membeli 2 pohon Sonokeling dari warga bernama Mumun. Namun pelaku bersama US ternyata malah menebang 3 pohon dengan 4 batang pada 24 Juni 2021 lalu.

“Pohon sisanya itu merupakan milik Perhutani. Kebetulan lahan Mumun dan Perhutani itu berbatasan. Pelaku ingin mendapatkan untung lebih dari momen itu. Padahal sudah ditunjukkan batasnya oleh pemilik,” jelasnya.

“Pelapornya pihak Perhutani. Ini menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat. Bahwa tidak bisa melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Perhutani tanpa izin,” timpal Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button