Tingkatkan PAD, Bupati Sukabumi Sebut Pentingnya Perda Retribusi PBG dan TKA
Sukabuminow.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menekankan pentingnya lahir Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal itu disampaikan Marwan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV Atas Raperda Tentang PBG dan Retribusi Penggunaan TKA.
Menurut Marwan, Perda tentang Retribusi PBG dan TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuan industri atau usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD,” ujarnya di Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (20/6/22).
Marwan juga menyampaikan, prestasi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat (20/5/22) lalu.
“WTP yang kita terima merupakan yang kedelapan kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai 2021,” jelasnya.
Ia berpesan, semua unsur stakeholder terkait untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja. Ia mengingatkan untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan agar ke depan dapat terus mempertahankan Opini WTP.
Di akhir kegiatan, Marwan bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penanda tanganan berita acara dua Raperda tersebut. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com