Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Puluhan Pemilik Narkoba Dicokok Polisi, Penjara Menanti

Sukabuminow.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 10 orang tersangka dari sembilan kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Seluruh kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu Mei hingga awal Juni 2023.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (7/6/23) mengatakan, pihaknya menangkap enam tersangka pemilik narkotika berinisial EJ, RZ, dan FM di Kecamatan Cibadak, AM di Kecamatan Cikembar, BB di Simpenan, MD di Palabuhanratu. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan penyalahguna OKT berinisial ST dan MS ditangkap di Cibadak, ML di Parungkuda, dan AM di Palabuhanratu.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 17,90 gram. Kemudian OKT sebanyak 50.426 butir tramadol, 4.300 hexymer, dan enam unit ponsel milik tersangka,” terang Maruly.

Para tersangka pemilik sabu disangkakan Pasal Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk para pemilik OKT disangkakan Pasal 197 Jo 106 Ayat (1), Undang Undang Rl Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button