Kabupaten Sukabumi

Lahan Waris Berstatus Sengketa di Palabuhanratu Dieksekusi PA Cibadak 

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Sebidang lahan di Jalan Tangsi Raya, Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dieksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kamis (5/3/20).

Panitera PA Cibadak, Pupu Saripudin, mengatakan, lahan tersebut merupakan sengketa waris. Pihaknya menjalankan putusan Pengadilan Agama Cibadak tertanggal 19 Maret 2009 Nomor 302/Pdt G/2008/PA Cbd jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tanggal 21 Desember 2009 ditambh putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami lakukan ekseskusi sesuai aturan Pengadilan Agama Cibadak berdasarkan surat penunjukan dan penetapan Ketua Pengadilan Agama Cibadak,” tutur Pupu.

Eksekusi lahan yang diatasnya terdapat beberapa bangunan tersebut, kata Pupu, telah sesuai dengan berita acara putusan Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PA-Cbd, Jo Nomor 302/Pdt.G/2008/PA-Cbd, Jo Nomor : 133/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, Jo Nomor 400/KIAG/2010.

“Objek sengketa sertifikat hak milik atas nama M.Udi tertanggal 29 Desember 2004 Nomor 2281. Luas lahannya 400 meter dengan empat pemohon dan dua termohon,” ujarnya.

Sementara itu, lahan sengketa waris tersebut memiliki batas-batas, antara lain sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ciang, sebelah timur berbatasan dengan jalan aspal, sebelah selatan berbatasan dengan bangunan gereja, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Acu dan Eeng.

“Kami meminta kepada pemilik bangunan di lahan tersebut untuk segera mengosongkan tempat itu,” tegasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button