Kabupaten SukabumiParlemenPemerintahan

Raperda KTR Disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com || KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kabupaten Sukabumi kini telah diperkuat dengan hadirnya Perda (Peraturan Daerah) yang baru saja disahkan. Pengambilan keputusan atas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang KTR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/2/19).

Asep Haryanto, Ketua Pansus (Panitia Khusus) 17 yang mengolah Raperda Tentang KTR, mengatakan, KTR tidak mencakup seluruh wilayah. Melainkan hanya kawasan tertentu.

“Lebih spesifik seperti kawasan pendidikan, tempat ibadah, dan tempat kesehatan,” ungkap politisi Partai Golkar itu kepada Sukabuminow.

Lebih jauh, ia menyebut, dua kawasan yakni pendidikan dan kesehatan menjadi lebih prioritas dijadikan KTR. Sehingga tidak ada toleransi bagi para pelanggar.

“Leading sector KTR di Dinas Kesehatan. Sedangkan pengawasan dan penindakan menjadi tugas Satpol PP,” paparnya.

Baca Juga  :

Namun, Perda Tentang KTR tidak dapat serta merta diterapkan. Asep menegaskan, minimal butuh waktu hingga 2 tahun sebelum Perda tersebut benar-benar efektif dijalankan.

“Butuh waktu untuk persiapan seperti sosialisasi, pembuatan smoking area, dan lainnya. Tapi sudah dijalankan dibarengi sosialisasi. 2 tahun lagi baru dijalankan sepenuhnya,” bebernya.

Di tempat sama, Marwan Hamami, Bupati Sukabumi, mengapresiasi kinerja Pansus 17 yang telah mengolah usulan Raperda tentang KTR menjadi Perda. Ia berharap, seluruh pihak segera menyesuaikan diri dengan Perda baru tersebut.

“Harus dimulai dari lingkungan Pemkab Sukabumi dulu. Sehingga nantinya akan dicontoh dan diikuti oleh masyarakat luas. Semoga Perda ini membawa manfaat bagi warga Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (Asdut)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button