Pemerintahan

Selamatkan Nasib Perumahan di Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Dinas Perkimsih Lakukan Ini

Sukabuminow.com || PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Perumahan-perumahan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah.

Toha Wildan, Sekretaris Dinas Perkimsih (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan) Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan hal itu.

“Ada sekitar 270 perumahan yang PSU-nya belum diserahterimakan. Enam di antaranya sedang proses,” ungkapnya dalam Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Penyerahan PSU di Aula Dinas Perkimsih, Rabu (7/11/18).

Atas dasar itu, pria yang tengah menjalani tahap akhir Diklatpim (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan) II tersebut, melakukan penelitian hingga melahirkan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.

“Jelas, pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan ini. Apalagi, kita sudah punya tim verifikasi dan payung hukum sebagai pelindung kita dalam bergerak,” paparnya dalam sosialisasi yang dihadiri oleh pengembang perumahan dan perwakilan dinas terkait itu.

Fakta yang ditemukan di lapangan, kata Toha, yakni banyaknya perumahan yang terbengkalai mulai dari prasana jalan hingga kelistrikan. Dalam hal ini, Pemkab Sukabumi tidak dapat berbuat apa-apa, sebab PSU tersebut belum diserahterimakan oleh pihak pengembang.

“Payung hukum Perbup ini perlu cepat diaplikasikan di lapangan. Sebab jika menunggu Perda (Peraturan Daerah) tentu saja butuh waktu,” terangnya.

Kendati begitu, Perbup bukan jalan akhir yang ditempuh. Kehadiran Perda tetap dibutuhkan sebagai payung hukum yang lebih tinggi.

“Pasti akan dievaluasi lagi dan masih banyak yang perlu ditambahkurangkan. Kolaborasi Perbup dan Perda akan melahirkan sebuah peraturan yang lebih kuat nantinya,” imbuhnya.

Kesimpulannya, sambung Toha, pemerintah harus mempercepat serah terima PSU agar lingkungan perumahan tetap terjaga.

“Lebih spesifik terkait kualitas jalan, drainase, taman, serta PJU (Penerangan Jalan Umum),” tutupnya. (Yadi)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button