Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Empat Kasus Pencabulan Terungkap, Sembilan Pelaku Diciduk

Sukabuminow.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan di awal tahun ini. Dari jumlah kasus itu, sembilan tersangka diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dua kasus di antaranya menonjol karena melibatkan korban di bawah umur yang diperkosa oleh lebih dari satu pelaku.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Aa Dede -sapaan Maruly Pardede- dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/23).

Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 th) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R yang mencabuli anak berusia 6 tahun.

“Kami juga menangkap empat pelaku berinisial R, M, WA, dan EA di Kecamatan Parakansalak. Korban berusia 14 tahun disetubuhi secara bergantian di rumah salah satu pelaku. Sedangkan tiga tersangka lain, FS, AA, dan JH, ditangkap di Kecamatan Cibadak. Korbannya berusia 15 tahun disetubuhi secara bergantian oleh tiga pelaku tersebut,” jelasnya.

Aa Dede menegaskan, para pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Ancaman itu sesuai dengan asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) KUHPidana,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button