Lima Raperda Kabupaten Sukabumi Disahkan Menjadi Perda
Sukabuminow.com II Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Resmi memiliki 5 Peraturan Daerah : Perda baru. Setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengambilan keputusan 5 Raperda menjadi Perda tersebut. Dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD. Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu (31/7/19).
“Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Selanjutnya Panitia Khusus : Pansus. Yang selama ini bekerja. Menggodok 5 Raperda itu. Resmi dibubarkan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi : Agus Mulyadi.
Baca Juga :
- Rotasi dan Mutasi Jabatan, Dinkes Kabupaten Sukabumi Tanpa Kepala
- P2TP2A Kabupaten Sukabumi : Kekerasan Terhadap Anak Masih Terjadi
Ke-5 Perda. Yang digodok Pansus 2. 3. 4. Dan 5 tersebut. Antara lain : Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018; Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat; Perda Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Perda Tentang Pengarusutamaan Gender; Dan Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan;
“Ke-5 Perda ini. Akan dan harus membawa perubahan dan nilai positif. Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” timpal Bupati Sukabumi : Marwan Hamami. (Rado)
Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com