Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Residivis Spesialis Curat Dicokok Polisi di Sukabumi

Sukabuminow.com || Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), N (45) dan RS (47), diciduk tim gabungan unit Reskrim Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi, Senin (20/12/21).

Keduanya merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Dua pelaku ditangkap usai mengambil secara paksa sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada 16 Desember lalu.

BARANG bukti yang diamankan dari kedua pelaku Curat. Foto : Ist

“Pelakunya tiga orang. Satu berstatus DPO (daftar pencarian orang),” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Kapolsek Ciracap, AKP Imam Prayitno.

Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korban dengan menggunakan linggis dan obeng.

“Pelaku ditangkap Senin dini hari di dua tempat, yakni wilayah Kecamatan Surade dan Kalibunder,” imbuh Imam.

Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, linggis, dan obeng kecil, serta beberapa senjata tajam, yang digunakan untuk membobol dinding rumah korban.

“Pelaku masih kami periksa untuk pengembangan kasusnya,” tandasnya. (Bil)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button